Minggu, 26 September 2010

EKOLOGI DAN ASAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN


A.Lingkup Ekologi
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). secara harfiah ekologi berarti ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup. yang merupakan makhluk hidup adalah lingkungan hidupnya.Ekologi merupakan salah satu ilmu dasar bagi ilmu lingkungan. Berbicara ekologi pasti berbicara mengenai semua makhluk hidup dan benda-benda mati yang ada di dalamnya termasuk tanah,air, udara dll. Dimana lingkungan yang ditempati berbagai jenis makhluk hidup tersebut saling mempengaruhi dan dipengaruhi.
B. Asas Pengelolaan Lingkungan
Beberapa asas umum kebijaksanaan pengelolaan lingkungan tersebut antara lain adalah:
1.      asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source).
2.      asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik.
3.      prinsip pencemar membayar ( polluter pays principle ),
4.      prinsip cegat tangkal ( stand still principle ).
5.      prinsip perbedaan regional.
Artinya, kebijaksanaan pemerintah dalam penanganan permasalahan lingkungan saat ini masih dipandang secara parsial dan tidak didasari hasil kajian yang komprehensif. Dua masalah penting yang mengakibatkan bencana lingkungan terbesar adalah masalah dinamika dan tekanan kependudukan, yang berimplikasi pada semakin beratnya tekanan atau beban lingkungan. Kondisi ini diperparah dengan kebijaksanaan pembangunan yang bias kota yang kemudian mengakibatkan terjadinya perusakan tata ruang, pencemaran lingkungan akibat industri, penyempitan lahan pertanian serta koversi hutan yang tak terkendali.Tekanan atau beban lingkungan yang cukup besar tersebut sangat berkaitan dengan perencanaan tata ruang yang konsisten berbasis pada daya dukung lingkungan, pertumbuhan industri yang tidak ramah lingkungan sehingga mengakibatkan pencemaran, kekumuhan lingkungan yang diakibatkan oleh pemusatan jumlah penduduk melebihi daya dukung lingkungan, dan tekanan terhadap hutan dari aktivitas illegal logging dan konversi lahan dan hutan untuk pertambangan, perkebunan, dan industri.Dalam rangka hari lingkungan hidup, 5 Juni 2006, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menuntut adanya perbaikan pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam dengan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mendasarkan pada penerapan asas-asas umum kebijaksanaan lingkungan yakni :
1. asas penanggulangan pada sumbernya (abattement at the source) antara lain dengan mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan tingkat sumber sampah lainnya, kebijakan sistem pengawasan industri, kebijakan konservasi dan penyeimbangan supply ­ demand dalam pengelolaan hutan, mencabut kebijakan perijinan tambang dikawasan hutan, mencabut kebijaksanaan alih fungsi hutan untuk perkebunan di kawasan perbatasan serta kebijaksanaan pengembangan industri berbasis pertanian ekologis.
 2. asas penerapan sarana praktis yang terbaik, atau sarana teknis yang terbaik, antara lain melalui pengembangan kebijaksanaan industri bersih, kebijaksanan insentif bagi pengadaan alat pengelolah limbah, kebijaksanaan pengelolaan lingkungan industri kecil.
3.prinsip pencemar membayar (polluter pays principle) melalui pengembangan kebijaksanaan pemberian insen tif pajak pemasukan alat pengelolah limbah bagi industri yang taat lingkungan,insentif lain bagi pengembangan industri yang melakukan daur ulang (reused, recycling).
4. prinsip cegat tangkal (stand still principle) dengan melakukan pengembangan sistem pengawasan import B-3, kebijaksanaan pengelolaan hutan dan DAS berbasis masyarakat.
5. prinsip perbedaan regional dengan mengembangkan kebijaksanaan insentif berupa subsidi dari wilayah pemanfaat (hilir) kepada wilayah pengelolah (hulu), secara konsisten, partisipatif dan berbasis pada keadilan lingkungan (eco justice).
C. Permasalahan,Keterbatasan SDA dalam Pembangunan
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
1.      Regulasi Perda tentang Lingkungan.
2.      Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
3.      Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
4.      Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
5.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
6.      Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
7.      Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
8.      Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th 2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No. 24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.

D. Peran Teknologi dalam Pengelolaan SDA 
Pembangunan Iptek ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia; untuk penyediaan dan pengolahan sumber daya alam dan energi; untuk pengembangan industri serta pelestarian lingkungan; dan untuk pertahanan dan keamanan. Dengan pengertian bahwa penciptaan, pemanfaatan untuk upaya pengelolaan berbagai potensi sumber daya alam bagi manusia adalah dimaksudkan untuk terjadinya kondisi harmonis yang dapat selaras dengan lingkungan yang pada akhirnya sebagai potensi pengembangan bangsa akan menjadi sumber potensi untuk mendukung kekuatan nasional.
Kehadiran teknologi knowledge-based expert system yang fokus pada pemrosesan pengetahuan (knowledge processing), merupakan suatu paradigma baru di dalam memberi solusi pengelolaan sumberdaya alam.Mengingat begitu kompleksnya permasalahan yang dihadapi di dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di negara kita.
Maka tidak ada pilihan lain kita harus segera menguasai dan mengembangkan teknologi yang mampu memberikan solusi nyata. Teknologi berbasis pengetahuan (knowledge-based expert system) dengan berbagai kehandalannya merupakan suatu terobosan baru yang mampu memberi nilai tambah di dalam pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik.
Dampak dari kemajuan teknologi komputer yang mampu menggantikan tugas manusia di era intelijensi ini tidak akan mengurangi lapangan pekerjaan, bahkan sebaliknya akan membuka lapangan kerja baru yang lebih efisien. Bermimpi tentang kehebatan teknologi expert system sudah waktunya dihentikan, sekarang mimpi itu harus segera diwujudkan dengan melakukan kajian-kajian di dalam pengembangan teknologi ini sebagai suatu paradigma baru di dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Hamilton, W. H.  1932. Institution. In E. R. A. Seligman and A. Johnson. (Eds.). Encyclopedia of the Social Sciences. Vol.8
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Jakarta.
Knight, J.  1992. Institution and Social Conflict. Cambridge University Press.
Marfai, M.A. 2005. Moralitas Ligkungan, Wahana Hijau, Yogyakarta Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.
Miller, G.T. Jr. 1995. Environmental Science Sustaining the Earth. Wadsworth Publishing Co. Belmont.
North, D. C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economics Performance. Cambridge University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing of the common. The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
Schmid, A.  1972.  The Economic Theory of Social Institution. American Journal of Agricultural Economics. 54:893-901
Schotter, A. (1981). The Economic Theory of Social Institutions. Cambridge, Cambridge University Press.
Williamson, O.E. 1996. The Mechanisms of Governance. Oxford University Press. Oxford.