Minggu, 28 November 2010

PRTAMBANGAN

Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.

Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.

Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.

Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.

Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.

Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
SUMBER :
Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan industri”, Universitas Gunadarma, Depok.

Rabu, 17 November 2010

ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN

A. Hubungan lingkungan dengan pembangunan
Karena peningkatan usaha pembangunan maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya uuntuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dan lingkungan hidup manusia.Dalam pembangunan, sumber alam merupakan komponen yang penting dimana sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumber alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosisitem tetap terpelihara. Seringkali karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umatProses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif dan kualitatif, pencemaran biologis,pencemaran kimiawi,ganguan fisik dan ganguan sosial-budaya.Kerugian-kerugian dan perubahan-perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan hidup manusia.

B. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh proses pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai struktur ekonomi yang semakin seimbang dengan sektor industri yang maju dan di dukung oleh sector pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,pencipta lapangan kerja baru,sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus sebagai wahana pengembangan dan panguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnya tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkungan. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian yang serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri akan semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak negatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah:
1.Sumber daya alam (berupa bahan baku,energi dan air)
2.Sumber daya manusia (berupa tenaga kerja pada berbagai tingkatan pedidikan)
3.Peralatan
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur-unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa:
1.Pandangan yang kurang menyenangkan pada wilayah industri
2.Penurunan nilai tanah disekitar industri bagi pemukiman
3.Timbul kebisingan oleh operasi paralatan
4.Bahan-bahan buangan yang dikeluarkan indutri dapat mengganggu atau mengotori udara,air,tanah
5.Perpindahan penduduk yang dapat menimbulkan dampak social
6.Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat
7.Timbulnya kecemburuan social

Rabu, 10 November 2010

KEPENDUDUKAN

Masalah kependudukan di Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar dan distribusi yang tidak merata. Hal itu dibarengi dengan masalah lain yang lebih spesifik, yaitu angka fertilitas dan angka mortalitas yang relatif tinggi. Kondisi ini dianggap tidak menguntungkan dari sisi pembangunan ekonomi.. Hal itu diperkuat dengan kenyataan bahwa kualitas penduduk masih rendah sehingga penduduk lebih diposisikan sebagai beban daripada modal pembangunan. Logika seperti itu secara makro digunakan sebagai landasan kebijakan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk Secara mikro hal itu juga digunakan untuk memberikan justifikasi mengenai pentingnya suatu keluarga melakukan pengaturan pembatasan jumlah anak.Pada awalnya masalah fertilitas lebih dipandang sebagai masalah kependudukan, dan treatment terhadapnya dilakukan dalam rangka untuk mencapai sasaran kuantitatif. Hal ini sangat jelas dari target atau sasaran di awal program keluarga berencana dilaksanakan di Indonesia yaitu menurunkan angka kelahiran total (TFR) menjadi separuhnya sebelum tahun 2000. Oleh karena itu, tidaklah aneh apabila program keluarga berencana di Indonesia lebih diwarnai oleh target-target kuantitatif. Dari sisi ini tidak dapat diragukan lagi keberhasilannya.
Indikasi keberhasilan tersebut sangat jelas, misalnya terjadinya penurunan TFR yang signifikan selama periode 1967 – 1970 sampai dengan 1994 – 1997 . Selama periode tersebut TFR mengalami penurunan dari 5,605 menjadi 2,788 (SDKI 1997). Atau dengan kata lain selama periode tersebut TFR menurun hingga lima puluh persen. Bahkan pada tahun 1998 angka TFR tersebut masih menunjukkan penurunan, yaitu menjadi 2,6.Penurunan fertilitas tersebut terkait dengan (keberhasilan) pembangunan sosial dan ekonomi, yang juga sering diklaim sebagai salah satu bentuk keberhasilan kependudukan, khususnya di bidang keluarga berencana di Indonesia.
Namun kritik tajam yang sering dikemukakan berkaitan dengan program keluarga berencana adalah masih rendahnya kualitas pelayanan KB (termasuk kesehatan), khususnya dalam level operasional di lapangan. Kritik terhadap kualitas pelayanan (salah satunya tercermin dalam hal cara pemerintah mempopulerkan alat kontrasepsi, misalnya melalui berbagai jenis safari) sejak awal sudah muncul, tetapi hal itu dapat diredam sehingga tidak meluas melalui berbagai cara .
Dalam pespektif yang lebih luas, persoalan fertilitas tidak hanya berhubungan dengan jumlah anak sebab aspek yang terkait di dalamnya sebenarnya sangat kompleks dan variatif, misalnya menyangkut perilaku seksual, kehamilan tak dikehendaki, aborsi, PMS, kekerasan seksual, dan lain sebagainya yang tercakup di dalam isu kesehatan reproduksi. Respons terhadap hal ini sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh BKKBN dan Meneg Kependudukan (lihat Country Report, 1998 dan Wilopo, 1997). Akan tetapi respons tersebut masih belum menyentuh persoalan mendasar yang ada di dalamnya sehingga isu-isu tersebut belum sepenuhnya tertangani dengan baik.
Kebijakan kependudukan pada masa Orde Baru meskipun dari sisi kuantitatif telah menunjukkan kemajuan yang berarti, namun masih meninggalkan banyak persoalan yang mempunyai kemungkinan meningkat secara signifikan setelah krisis ekonomi.
Indikasi kehamilan tak dikehendaki menjadi isu yang penting dalam fertilitas. Sebagai contoh, ketika angka fertiliitas mencapai angka yang rendah sebagai akibat internalisasi norma keluarga kecil di dalam masyarakat, maka setiap kehamilan besar kemungkinannya adalah kehamilan yang tidak diinginkan. Biasanya kehamilan tersebut berkaitan dengan kegagalan kontrasepsi. Oleh karena itu, tidak mustahil bahwa insiden kehamilan yang tidak dikehendaki berkaitan dengan pencapaian keluarga berencana. Dalam konteks inilah isu mengenai kualitas pelayanan menjadi penting, khususnya berkaitan dengan pertanyaan siapakah yang bertanggung jawab terhadap kegagalan alat kontrasepsi dan bagaimana menangani hal tersebut.
Penanganan kehamilan yang tidak dikehendaki bukanlah hal yang mudah sebab kehamilan tak dikehendaki juga berkaitan dengan isu aborsi. Hal ini terjadi khususnya apabila kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut hanya mistiming dan terjadi pada wanita yang sudah menikah. Akan tetapi banyak kasus menunjukkan bahwa kehamilan yang tidak dikehendaki sering terjadi pada wanita yang belum menikah sebagai akibat dari hubungan seks pranikah. Dalam kasus ini maka solusi yang sering muncul adalah yang kedua yaitu aborsi. Apabila solusi ini yang dipilih oleh si wanita, penyelesaiannya dihadapkan pada undang-undang kesehatan yang tidak membolehkan aborsi kecuali dengan alasan untuk menyelamatkan nyawa ibu. Banyak kasus menunjukkan bahwa aborsi masih menjadi pilihan untuk menyelesaikan kasus kehamilan yang tidak dikehendaki, terutama bagi wanita lajang, meskipun hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Akibatnya adalah bahwa terjadi aborsi illegal yang seringkali membahayakan nyawa ibu karena dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi. Hal ini menjadi agenda penting yang perlu dicari pemecahannya dalam isu
kesehatan reproduksi.
Sementara itu, isu lain yang terkait dengan kesehatan reproduksi adalah kasus pemerkosaan yang tidak hanya menjadi isu internal, tetapi juga internasional, misalnya pemerkosaan yang menimpa TKI perempuan di luar negeri. Selain isu mengenai marital rape juga sudah muncul isu lain mengenai jumlah penderita HIV/AIDS, yang cenderung meningkat secara tajam Situasi HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan jumlah penderita HIV/AIDS pada tahun 1987 hanya 9 orang, namun pada akhir tahun 2005 meningkat tajam menjadi 9.370 orang (Sumber : Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Nasional). Illustrasi ini sekedar memberikan pemahaman bahwa ada banyak masalah yang terkait dengan kesehatan reproduksi yang belum tertangani dengan baik.
Pergeseran masalah fertilitas dari sekedar masalah kuantitatif ke masalah yang lebih mendasar sekaligus merupakan cerminan dari pergeseran pemahaman terhadap fertilitas itu sendiri. Ketika orang mendiskusikan fertilitas semata-mata mengenai jumlah anak, maka banyak aspek yang berkaitan, dengan hasil dari perilaku reproduksi yang mempresentasikan lebih kepada faktor internal daripada faktor eksternal. Sebab persoalan-persoalan yang muncul kemudian adalah lebih banyak ke perilaku reproduksi itu sendiri, bukan pada hasil dari perilaku. Pada saat membicarakan perilaku reproduksi maka di dalamnya bekerja faktor eksternal dan internal secara bersama-sama. Faktor eksternal yang dimaksud adalah faktor yang berada di luar individu, termasuk di dalamnya faktor-faktor ekonomi sosial dan politik yang dalam skala tertentu bahkan telah melewati batas ruang dan waktu. Sebagai contoh, masalah berkembangnya kasus HIV/AIDS tidak semata-mata hanya dapat dijelaskan dari perilaku individu, tetapi sudah menyangkut liberalisasi pasar yang tercermin dengan semakin bebasnya arus barang dan manusia antar negara. Hal ini membawa konsekuensi bahwa setiap usaha untuk mengatasi persoalan tersebut harus memperhatikan faktor eksternal (masalah struktural) Keterkaitan antara masalah kependudukan dengan pembangunan sosial ekonomi terasa lebih kental ketika krisis ekonomi mulai melanda negara-negara Asia. Krisis ekonomi yang telah menyebabkan kenaikan harga barang dan menurunkan daya beli penduduk telah menggeser skala prioritas bagi rumahtangga dalam membelanjakan uang.. Sebelum krisis karena proses internalisasi nilai (value) mengenai keluarga berencana sudah sangat mendalam, kebutuhan alat kontrasepsi sudah masuk kedalam prioritas dalam rumah tangga. Akan tetapi ketika krisis terjadi prioritas tersebut bergeser karena harga alat kontrasepsi meningkat dengan tajam. Hal ini akan menyebabkan dua kemungkinan, pertama adalah terjadinya peningkatan kasus drop out pemakai alat kontrasepsi, dan kedua adalah perubahan penggunaan alat kontrasepsi dari yang efektif ke kurang efektif. Hal ini ditunjang oleh ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan subsidi terhadap harga kontrasepsi karena keterbatasan dana, atau yang lebih kritis lagi adalah berkurangnya persediaan alat kontrasepsi. Dalam jangka panjang hal ini bermuara pada efek yang sama, yaitu peningkatan angka kelahiran. Dengan demikian, krisis ekonomi dikhawatirkan akan mengganggu kesuksesan program keluarga berencana.
Bahasan tersebut menjelaskan bahwa krisis ekonomi telah menyebabkan keterbatasan akses masyarakat terhadap alat kontrasepsi, padahal peningkatan akses tersebut merupakan salah satu kesepakatan Konferensi Internasional mengenai Kependudukan dan Pembangunan di Cairo ((ICPD) tahun 1994, dan Indonesia bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya. Artinya usaha Indonesia untuk memperluas akses masyarakat, salah satunya terhadap alat kontrasepsi, akan terhambat.
Penjelasan tersebut hanya menyentuh salah satu sisi akibat dari krisis ekonomi, padahal akibat menurunnya daya beli masyarakat juga telah menyebabkan begitu banyak anak yang kekurangan gizi, yang dalam jangka panjang dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas penduduk Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan bahwa hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya risiko kematian, khususnya bayi dan anak.
Sementara itu kombinasi antara ketidakinginan mempunyai anak disertai ketidakmampuan membeli alat kontrasepsi tidak mustahil akan menghasilkan lebih banyak lagi kasus kehamilan yang tidak dikehendaki, pada umumnya kasus kehamilan yang tidak dikehendaki terjadi pada ibu yang berstatus sosial ekonomi rendah. Ini akan menimbulkan masalah tersendiri yang cukup rumit. Sementara itu, sebagaimana telah disebutkan diatas, kasus kehamilan yang tidak dikehendaki tidak hanya terbatas terjadi pada perempuan dengan status menikah, tetapi juga perempuan yang tidak menikah. Untuk kasus terakhir ini besar kemungkinan menghasilkan kasus aborsi. Hal ini akan menambah persoalan aborsi yang pada dasarnya sudah sangat serius di Indonesia.
Aborsi merupakan problem yang serius karena di satu pihak aborsi adalah illegal, tetapi di pihak lain demand terhadap aborsi cenderung meningkat. Akibatnya, banyak aborsi dilakukan secara illegal di tempat-tempat yang (mungkin) mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan ibu dan anak. Bayi yang dilahirkan dari kehamilan yang tidak dikehendaki akan mengalami masalah psikologis dalam perkembangannya, dan hal itu tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga/orang tua, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah..
DAFTAR PUSAKA http://mangkutak.wordpress.com