Minggu, 20 Februari 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Untuk memahami tentang tujuan pendidikan nasional di Indonesia, maka kita terlebih dahulu harus memahami defenisi dari pendidikan, pendidfikan nasional, dan sistem pendidikan nasional. Defenisi tentang ketiga point tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 .
3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional .
Berdasarkan defenisi tersebut diatas, maka dapat kita pahami bahwa sistem pendidikan nasional indonesia merupakan suatu keseluruhan usaha sadar yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik bagi peranannya di masa yang akan datang, dengan berpedoman pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain, semua kegiatan dan arah pendidikan di Indonesia berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, tujuan pendidikan nasional Indonesia juga berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan acuan dalam penentuan tujuan pendidikan nasional indonesia adalah:
1. UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
2. Pasal 31, ayat 5
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
3. Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Berdasarkan penjabaran undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya pendidikan nasional Indonesia bertujuan untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam hal ini bukan hanya sekedar mengembangkan kemampuan intelektual para peserta didik, tetapi juga mengembangkan para peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak yang mulia, memiliki kreatifitas yang tinggi, mandi, bertanggung jawab, serta menjadi warga negara yang demokratis. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan juga didukung dengan berbagai teknologi yang disediakan pemerintah untuk memaksimalkan pencapaian tujuan pendidikan nasional, sehingga para peserta didik juga diarahkan untuk memiliki kekuatan dan kemampuan dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin berkembang.
Adapun objek yang dimaksud dalam kalimat “Mencerdaskan Kehidupan bangsa” adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, dalam penyelenggaraannya, pendidikan nasional ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang perbedaan suku, agama, dan adat istiadat. Dengan terselenggaranya sistem pendidikan nasional yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka bangsa Indonesia akan tumbuh menjadi bangsa yang semakin dihargai oleh bangsa-bangsa lain di seluruh dunia.
Untuk mengetahui cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, maka kita harus berbicara tentang Visi dan misi pendidikan nasional tersebut. Visi dan misi pendidikan Nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan. Visi menyangkut hal apa yang ingin dicapai (dengan mengacu pada tujuan pendidikan nasional pada UU no.20/2003), sedangkan misi menyangkut hal-hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan/mencapai visi yang telah ditetapkan. Visi dan Misi pendidikan nasional adalah sebagai berikut:
1. Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebaga pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
2. Misi Pendidikan Nasional
a. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
c. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
d. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
e. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
PENDIDIKAN KARAKTER
Untuk memahami tentang pendidikan karakter, maka terlebih dahulu harus dipahami tentang “apa itu karakter?” dan “Apa itu pendidikan karakter?.” Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat. SedangkanPendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.
Untuk pencapaian tujuan nasional, maka proses pendidikan harus diselenggarakan secara sistematis untuk dapat memaksimalkan hasil yang dicapai. Hal ini berkaitan dengan pendidikan karakter terhadap siswa agar mereka mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun, dan berinteraksi dengan masyarakat. Pendidikan karakter sangat penting agar peserta didik memiliki mental pekerja keras, pantang menyerah, dan juga bermental seorang pemenang. Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat, ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 persen oleh hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill. Bahkan orang-orang tersukses di dunia bisa berhasil dikarenakan lebih banyak didukung kemampuan soft skilldaripada hard skill. Hal ini mengisyaratkan bahwa mutu pendidikan karakter peserta didik sangat penting untuk ditingkatkan.
Pembinaan karakter sebenarnya termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kurikulum yang berlaku sekarang, yaitu KTSP. Permasalahannya, pendidikan karakter di sekolah selama ini baru menyentuh pada tingkatan pengenalan norma atau nilai-nilai, dan belum pada tingkatan internalisasi dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, pendidikan karakter bagi para peserta didik tidak terlaksana secara maksimal. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kesesuaian dan mutu pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan Nasional mengembangkan grand design pendidikan karakter untuk setiap jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan. Grand design menjadi rujukan konseptual dan operasional pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian pada setiap jalur dan jenjang pendidikan. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dikelompokan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
BIOBLIOGRAPHY

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWIRAAN MENJADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

   Pada tahun ajaran 1973/1974, Pendidikan Kewiraan menjadi bagian dari kurikulum Pendidikan Nasional. Pendidikan Kewiraan memiliki tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.

   Pendidikan Kewiraan di Perguruan Tinggi merupakan bagian dari Peendidikan Kewarganegaraan. Hal ini tercantum pada UU No. 2 tahun 1989. Pendidikan Kewiraan mulai ditetapkan di Perguruan Tinggi pada tahun 1979 yang materinya disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada. Perubahan terus dilakukan agar materi dari Pendidikan Kewiraan atau Pendidikan Kewarganegaraan terus menjadi lebik baik sesuai dengan kemajuan politik serta sistem demokrasi.

   Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dari hal ini diharapkan kualitas Pendidikan Kewarganegaraan terus berkembang menjadi lebih baik dan mampu menjadi pedoman para generasi muda dalam membela bangsa dan memajukan negara Indonesia.

Pendapat Penulis :
   Perkembangan dan perubahan terus dilakukan pada Pendidikan Kewarganegaraan baik secara nama, isi, susunan dan kurikulum. Namun, tujuan utama dari adanya Pendidkam Kewarganegaraan baik di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah maupun di Perguruan Tinggi tidaklah berubah yaitu untuk menberikan pemahaman, pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia dalam mengenal jati dirinya sebagai Warga Negara Indonesia yang ikut berpatisipasi membela negara dan membangun bangsa serta meningkatkan derajat bangsa melalui demokrasi dan politik yang baik dan benar.

Daftar Pustaka

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tugas Kedua
Dalam perkembangannya, Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan-perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki isi dan tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri. Pada awalnya Pendidikan Kewarganegaraan muncul dengan istilah Pendidikan Kewiraan yang mulai berlaku pada tahun ajaran 1973/1974. Kemudian terus mengalami perubahan hingga berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki keterkaitan kurikulum dengan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Moral Pancasila dan cabang Pendidikan lainnya.
Pendidikan Kewarganegaraan sudah diajarkan pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas  sejak tahun 1969 dengan sebutan kewargaan negara. Kemudian pada tahun 1975 sampai 1984 mengalami perubahan dengan nama Pendidikan Moral Pancasila. Pada tingkat Perguruan Tinggi berganti nama dengan istilah Pendidikan Kewiraan. Pada tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah bergangi nama dengan nama PPKN. Hingga pada tahun 2003, semua tingkat pendidikan menggunakan nama dan kurikulum yang baru dengan sebutan Pendidikan Kewarganegaraan hingga sampai saat ini. ( UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS ).
Dalam perkembangan Kurikulumnya, Pendidikan Kewarganegaraan beberapa kali diperbaharui. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Kemudian, Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam dunia Perguruan Tinggi. Hal ini ditetapkan pada Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1.Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2.MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3.ata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.

Hal ini menjelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dalam mengembangkan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia yang ikut berpatisipasi dalam membangun bangsa.
 Ulasan penulis :
Walaupun Mata Kuliah Pendidikan telah banyak mengalami perubahan baik secara istilah maupun secara sisi yang diajarkan namun hal itu bertujuan agar mampu membentuk suatu Pendidikan yang nantinya berguna untuk mengembangkan pribadi generasi muda dalam membangun bangsa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut terus disesuaikan dengan keadaan dan kemajuan dunia agar jati diri bangsa Indonesia tidak tergoyahkan dan mampu berinteraksi dengan dunia Internasional.
Daftar Pustaka
Abdiar, 2010, PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.

Kamis, 10 Februari 2011

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

B.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

2.Tujuan Khusus
1.Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2.Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3.Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

sumber:
http://raharjo.wordpress.com