Minggu, 20 Februari 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Untuk memahami tentang tujuan pendidikan nasional di Indonesia, maka kita terlebih dahulu harus memahami defenisi dari pendidikan, pendidfikan nasional, dan sistem pendidikan nasional. Defenisi tentang ketiga point tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 .
3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional .
Berdasarkan defenisi tersebut diatas, maka dapat kita pahami bahwa sistem pendidikan nasional indonesia merupakan suatu keseluruhan usaha sadar yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik bagi peranannya di masa yang akan datang, dengan berpedoman pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain, semua kegiatan dan arah pendidikan di Indonesia berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, tujuan pendidikan nasional Indonesia juga berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan acuan dalam penentuan tujuan pendidikan nasional indonesia adalah:
1. UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
2. Pasal 31, ayat 5
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
3. Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Berdasarkan penjabaran undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya pendidikan nasional Indonesia bertujuan untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam hal ini bukan hanya sekedar mengembangkan kemampuan intelektual para peserta didik, tetapi juga mengembangkan para peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak yang mulia, memiliki kreatifitas yang tinggi, mandi, bertanggung jawab, serta menjadi warga negara yang demokratis. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan juga didukung dengan berbagai teknologi yang disediakan pemerintah untuk memaksimalkan pencapaian tujuan pendidikan nasional, sehingga para peserta didik juga diarahkan untuk memiliki kekuatan dan kemampuan dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin berkembang.
Adapun objek yang dimaksud dalam kalimat “Mencerdaskan Kehidupan bangsa” adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, dalam penyelenggaraannya, pendidikan nasional ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang perbedaan suku, agama, dan adat istiadat. Dengan terselenggaranya sistem pendidikan nasional yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka bangsa Indonesia akan tumbuh menjadi bangsa yang semakin dihargai oleh bangsa-bangsa lain di seluruh dunia.
Untuk mengetahui cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, maka kita harus berbicara tentang Visi dan misi pendidikan nasional tersebut. Visi dan misi pendidikan Nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan. Visi menyangkut hal apa yang ingin dicapai (dengan mengacu pada tujuan pendidikan nasional pada UU no.20/2003), sedangkan misi menyangkut hal-hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan/mencapai visi yang telah ditetapkan. Visi dan Misi pendidikan nasional adalah sebagai berikut:
1. Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebaga pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
2. Misi Pendidikan Nasional
a. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
c. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
d. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
e. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
PENDIDIKAN KARAKTER
Untuk memahami tentang pendidikan karakter, maka terlebih dahulu harus dipahami tentang “apa itu karakter?” dan “Apa itu pendidikan karakter?.” Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat. SedangkanPendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.
Untuk pencapaian tujuan nasional, maka proses pendidikan harus diselenggarakan secara sistematis untuk dapat memaksimalkan hasil yang dicapai. Hal ini berkaitan dengan pendidikan karakter terhadap siswa agar mereka mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun, dan berinteraksi dengan masyarakat. Pendidikan karakter sangat penting agar peserta didik memiliki mental pekerja keras, pantang menyerah, dan juga bermental seorang pemenang. Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat, ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 persen oleh hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill. Bahkan orang-orang tersukses di dunia bisa berhasil dikarenakan lebih banyak didukung kemampuan soft skilldaripada hard skill. Hal ini mengisyaratkan bahwa mutu pendidikan karakter peserta didik sangat penting untuk ditingkatkan.
Pembinaan karakter sebenarnya termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kurikulum yang berlaku sekarang, yaitu KTSP. Permasalahannya, pendidikan karakter di sekolah selama ini baru menyentuh pada tingkatan pengenalan norma atau nilai-nilai, dan belum pada tingkatan internalisasi dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, pendidikan karakter bagi para peserta didik tidak terlaksana secara maksimal. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kesesuaian dan mutu pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan Nasional mengembangkan grand design pendidikan karakter untuk setiap jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan. Grand design menjadi rujukan konseptual dan operasional pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian pada setiap jalur dan jenjang pendidikan. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dikelompokan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
BIOBLIOGRAPHY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar