Minggu, 29 Mei 2011

KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB

Hak asasi manusia menurut alinea kedua Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat dan dimiliki setiap manusia, bersifat universal dan abadi, meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan kesejahteraan oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Manusia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa berupa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan mengarahkan dan membimbing sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan demikian maka manusia memiliki budi sendiri dan karsa yang merdeka secara sendiri, manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, maka manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama pula. Derajat manusia yang luhur (human dignity), nilai-nilai manusia yang luhur berasal dari Tuhan sebagai sang pencipta. Dengan akal budi dan nuraninya tersebut, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memilki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dan hak-hak dasar itulah yang disebut dengan hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak tersebut tidak dapat diingkari, oleh sebab itu pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari harkat dan martabat manusia. Negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titk tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat ( grossviolation of human rights). Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dan tersurat dalam Pasal 28A sampai Pasal 28Y Undang-Undang Dasar 1945 yang yang mengatur tentang hak asasi manusia. Pada kenyataannya selama lebih dari enam puluh tahun usia Repubilk Indonesia, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakkan hak asasi manusia jauh dari memuaskan.
Penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga mengungkapkan bahwa peristiwa-peristiwa berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, pemberangusan mengemukakan pendapat, pengniayaan, perkosaan, penghilangan paksa, pembakaran rumah tinggal dan tempat ibadah, penyerangan pemuka agama. Selain itu, terjadi pula penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, pemelihara keamanan, dan pelindung rakyat, tetapi justru mengintimidasi, menganiaya, menghilangakan paksa dan atau menghilangkan nyawa, tidak dapat dipungkiri bahwa pelanggara-pelanggaran tersebut masih terjadi. Meskipun dalam tata urutan perundang-undangan yang terbaru Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah dihapus, yaitu diatur Pasal 7 dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Jenis dan Hierarki Perundang-undangan Indonesia, pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, pertama kali dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/II/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu pengaturan mengenai hak asasi manusia pada dasarnya sudah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang yang mengesahkan berbagai konvensi internasional mengenai hak asasi manusia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah ada, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, oleh sebab itu maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan dibentuknya Undang-undang ini agar terdapat sumber hukum yang tegas dalam mengatur  pelaksanaan penegakkan dan perlindungan terhadap HAM di Indonesia. Dalam sejarah perkembangannya pada dasarnya Hak Asasi Manusia dapat dicakup dalam beberapa bidang, yaitu: Hak asasi manusia bidang sipil seperti hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak-hak wanita, dan hak-hak anak; hak asasi manusia bidang politik seperti turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran, hak untuk berserikat dan lain-lain; Hak asasi manusia bidang sosial seperti hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan lain-lain.; Hak asasi manusia bidang budaya seperti hak untuk memeluk, menjalankan ibadah menurut agama atau kepercayaan, hak untuk mengembangkan budaya dan lain-lain (Puslitbang Diklat Mahkamah Agung RI, 2001: 131).
Kewajiban dan tanggung jawab negara, dalam hal ini Pemerintah terhadap pelaksanaan dan penegakkan HAM, mengingat perlindungan hak asasi manusia adalah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara yang dilakukan Pemerintah, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut negara wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian pelaksanaan penegakkan dan perlindungan HAM di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan masyarakat pada umumnya karena Pemerintah dinilai dalam pelaksanaannya belum dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, seperti : kasus Tanjung Priok, peristiwa 27 Juli 1996, kasus Timor-Timur, bahkan kasus meninggalnya aktivis HAM Munir yang sampai saat ini belum terungkap. Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap penegakkan HAM terutama di bidang sipil dan politik pun, peran negara masih sangat dipertanyakan hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak dibidang sipil yang menyangkut hak hidup, hak warga negara, hak mengembangkan diri, hak wanita dan hak anak-anak. Bidang politik pun yang mencakup hak turut serta dalam pemerintahan, hak mengeluarkan pendapat atau pikiran serta hak untuk berserikat masih terjadi pelanggaran. Hal tersebut terjadi karena masih lemahnya negara dalam pelaksanaan kewaiban dan tanggung jawabnya terhadap HAM terutama di bidang sipil dan politik sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Komentar:Dari pembahasan di atas kita sebagai warga negara yang baik dan jujur  harus menjujung tiggi akhlak dan moral supaya tercipta suatu negara yang baik dan sejahtera.
Sumber: 

MASYARAKAT MADANI

A.Latar Belakang Masyarakat Madani

Masyarakat madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa Indonesia pada era reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru. Kenapa, karena dalam masyarakat madani yang dicita-citakan, dikatakan akan memungkinkan "terwujudnya kemandirian masyarakat, terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluraliseme),serta taqwa, jujur, dan taat hokum (Bandingkan dengan Masykuri Abdillah, 1999:4). Konsep masyarakat madani merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir, penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam menghadapi perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi kegagalan".Terobosan pemikiran kembali konsep dasar pembaharuan pendidikan Islam menuju masyarakat madani sangat diperlukan, karena "pendidikan sarana terbaik yang didisain untuk menciptakan suatu generasi baru pemuda-pemudi yang tidak akan kehilangan ikatan dengan tradisi mereka sendiri tapi juga sekaligus tidak menjadi bodoh secara intelektual atau terbelakang dalam pendidikan mereka atau tidak menyadari adanya perkembangan-perkembangan disetiap cabang pengetahuan manusia (Conference Book, London, 1978:16-17). Berdasarkan apa yang dikemukakan di atas, maka masalah yang perlu dicermati dalam pembahasan ini adalah bagaimanakah pendidikan Islam didisain menuju masyarakat madani Indonesia. 

B.Pengertian Masyarakat Madani
Kemungkinan akan adanya kekuatan civil sebagai bagian dari komonitas bangsa ini akan mengantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang yakni masyarakat madani. Marupakan wacana yang telah mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadinya masa transformasi dari masyarakat feodal manuju masyarakat barat modern yang lebih terkenal lagi dengan civil society.
Dalam mendefinisikan tema masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi social cultural suatu bangsa, kareana bagai mana pun konsep masyarakat madani merupakan bangunan tema terakhir dari sejarah bangsa Eropa Barat.Sebagai titik tolak, disisi dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani:
Pertama; Definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rew dangan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang di maksud masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Maka yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara.
Kedua; oleh Han-Sung-Joo ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu. Perkumpulan suka rela yang terbatas dari Negara suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik. Gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan indenpenden, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi indentitas dan solidaritas yang terbentuk pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society.
Ketiga; oleh Kim Sun Hyuk ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative. Secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyrakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.

C.Karakteristik dan Ciri Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1.     Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.     Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
                                                          a.Lembaga Swadaya Masyarakat.
                                                          b.Pers yang Bebas.
                                                          c.Supremasi Hukum.
                                                          d.Perguruan Tinggi.
                                                          e.Partai Politik.
3.     Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.     Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.     Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.     Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.     Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi.

Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
1.    Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan.
2.    Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain).
3.    Sebagai kontrol terhadap negara.
4.    Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group).
5.    Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.

SUMBER:

Jumat, 20 Mei 2011

Mencintai Keragaman Adat, Budaya, dan Agama Demi Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan

Mencintai Keragaman Adat,Budaya,dan Agama Demi Terwujudnya Persatuan dan Kesatuan.
Kita ketahui bahwa negara ini memiliki keberagaman adat, budaya serta agama, setiap masyarakat haruslah mencintai semuanya karena ketiganya adalah milik bangsa bukan milik individu atau milik salah satu suku saja. Adat seperti budaya yang diwarskan kepada kita, dalam setiap suku di Indonesia pasti memiliki adat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Tapi kita bisa menjadikan perbedaan adat tersebut menjadi persatuan yang kokoh.Budaya, Adat serta Agama biarlah ketiganya menjadi suatu keunikan yang dimiliki Indonesia. Walaupun begitu keunikan dan perbedaan yang dimiliki tapi kita akan menjadi bangsa yang begitu kuat dalam bingkai persatuan dan kesatuan.
 Keberagaman adat, budaya dan agama merupakan ciri khas dari bangsa Indonesia. Dari sabang sampai marauke memiliki banyak keberagaman adat, budaya, agama dan lain sebagainya, yang mungkin kita sendiri belum tahu betapa dahsyat keberagaman keindahan dan budaya bangsa yang kita miliki. Berikut adalah hal-hal yang mungkin bisa kita lakukan agar kita tahu dan bangga akan keberagaman yang di miliki oleh bangsa ini, diantaranya:
1 .Mulai mencari tahu tentang keberagaman bangsa ini dan menggunjungi tempat-tempat tersebut.
2.Mulai membuka mata dan melihat betapa keunikan bangsa kita ini dari segi budaya, sangat memiliki cirri khas yang tidak di miliki bangsa lain dan sudah banyak orang asing yang mau belajar dan mempelajari keberagaman budaya yang kita miliki.
3.Mulai mencoba kebiasaaan-kebiasaan yang dimiliki oleh bangsa kita ini, contohnya seperti selalu senyum bila bertemu seseorang yang di kenal maupun itu orang yang baru di kenal. Karena hal inilah bangsa Indonesia menjadi bangsa yang ramah dan sopan sehingga orang asing sering berkunjung ke Indonesia.
4 .Bangga dan melestarikan kekayaan budaya yang di miliki bangsa ini dalam kehidupan sehari-hari.
Ulasan di atas merupaan saran dari penulis demi terciptanya persatuan dan kesatuan yang di miliki bangsa Indonesia, yang saat ini mengalami kerisis kepribadian akibat pengaruh budaya luar, perkembangan zaman dan teknologi.

Sikap Demokrasi

        Membangun sikap hidup demokrasi penting artinya sebelum membentuk  sistem demokrasi, apalagi jika belum ada kesepakatan tentang sistem demokrasi yang ingin dibangun. Sikap demokrasi akan memberikan landasan bagi cara berpikir, sehingga bila tidak dijalankan, pembangunan demokrasi hanya akan menjadi mimpi. Selain itu untuk  melahirkan sikap demokrasi perlu adanya pengorbanan atau kesakitan yang harus dialami. Mau atau tidak mau, ada sesuatu yang harus ditanggung demi tercapainya suatu demokrasi.  Sikap demokrasi akan  menjadikan cara berpikir seseorang bisa bersikap saling terbuka dan saling memahami.

Maka untuk tercapainya demokrasi itu perlu adanya sikap demokrasi sebagai berikut :

a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.

b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani 

 c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.

 d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.

 e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
 f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
 g. Menggunaka kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
 h. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.

selain itu adapula sikap demokrasi yang perlu kita tanamkan di rumah, sekolah dan masyarakat:
a.     Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.
c. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.

Upaya Meningkatkan Jiwa Nasionalisme

Dengan seiringnya kemajuan jaman yang didukung dengan kemajuan teknologi kita sebagai warga negara indonesia haruslahmemiliki jiwa nasinalisme yang tinggi agar semua perjuangan para pahlawan Indonesia tidaklah sia-sia. Untuk dapat memahami lebih dalam lagi disini penulis mencoba untuk bertukar wawasan atau sharing mengenai upaya meningkatkan jiwa nasionalisme.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Ikatan nasionalisme tumbuh di tengah masyarakat saat pola pikirnya mulai merosot. Ikatan ini terjadi saat manusia mulai hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu dan tak beranjak dari situ. Saat itu, naluri mempertahankan diri sangat berperan dan mendorong mereka untuk mempertahankan negerinya, tempatnya hidup dan menggantungkan diri. Dari sinilah cikal bakal tubuhnya ikatan ini, yang notabene lemah dan bermutu rendah. Ikatan inipun tampak pula dalam dunia hewan saat ada ancaman pihak asing yang hendak menyerang atau menaklukkan suatu negeri. Namun, bila suasanya aman dari serangan musuh dan musuh itu terusir dari negeri itu, sirnalah kekuatan ini.

Sebagai warga negara yang baik yang tinggal di Indonesia tercinta ini marilah kita junjung tinnggi jiwa nasionalisme agar kita tidak lagi dijajah oleh bangsa lain. Dari pengertia tersebut ada beberapa sikap yang menurut penulis bisa menambah sikap nasionalisme, yaitu:

1. sebagai wrga negara yang baik mulailah kita menggunakan barang-barang hasil karya bangsa kita sendiri dari tangan-tangan kreatif anak bangsa ini, Karena bisa menambah rasa cinta dan bangga akan hal yang di buat oleh tangan-tangan kreatif penduduknya dan mengangakat harkat dan martabat saudara kita sendiri..

2. Mulailah memperhatikan perjungan para pahlawan dalam mempertahankan bangsa ini, dengan keringat, darah bahkan nyawa meraka rela korbankan untuk bangsa ini. Bisa dilakukan dengan beberapa perbuatan misalkan membaca, menonton, mengunjungi hal-hal yang berkaitan tentang sejarah bangsa ini lahir. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan jiwa nasionalisme yang sudah ada dari masing-masing individu.

3. Mulailah menciptakan prestasi dalam semua bidang misalkan dari bidang olah raga, akademik, Teknologi dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk menambahkan rasa bangga dan sikap rela bekorban demi bangsa. Biasanya hal inilah yang paling banyak membuat pegaruh dalam diri seseorang dalam menigkatkan jiwa nasionalisme.

Kesimpulan:

Kesimpulan yang dapat penulis ambil yaitu bahwa sudah mulai banyak generasi muda Indonesia yang kurang peduli akan rasa nasionalisme ini. Marilah kita bangun dan kita mulai dari dini, agar kita tidak dijajah lagi oleh bangsa lain, secara tidak langsung negara kita seperti diajajah, Namur dengan cara yang berbeda dilihat dari berbagai jenis product yang digunakan atau dibeli oleh para generasi muda ini. Marilah, kita sebagai generasi muda haruslah Heli akan kemajuan jaman yang berkembang ini jangan mudah terkontaminasi akan budaza negara lain.
                                 http://id.wikipedia.org/wiki/Nasionalisme
                                 
http://iambigsmart.wordpress.com



Selasa, 19 April 2011

DEMOKRASI

A.Pengertian demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Makna demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Di Indonesia sendiri demokrasi berkembang semenjak kemerdekaan, dalam Undang Undang Dasar 1945 diberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Manfaat demokrasi
  1.      ,  Mencegah tirani dan dictator
  2.    ,  Membuat kekuasaan untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan yang dilakukannya untuk rakyat
  3.       ,Membuka ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya.

B.Nilai-nilai denokrasi
1. masalah kedaulatan
2. makna negara berbentuk republik
3. negara berdasar atas hukum
4. pemerintahan yang konstitusionil
5. sistem perwakilan
6. prinsip musyawarah
7. prinsip ketuhanan

Parameter Demokrasi
Menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya parameter Negara demokratis adalah:
1. pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.
2. klaim berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternative.
3. partisipasi warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.
4. pemilihan bebas.
5. adanya kebebasan dasar warga negaranya.

C.Prinsip-prisip Negara demokrasi
1. Pemilihan Umum yang jujur dan adil
2. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan
3. Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan
4. Kebebasan Informasi Publik
5. Supermasi hukum dan penegakan HAM

D.Jenis-jenis demokrasi
a). Demokrasi Langsung
adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan keterlibatan langsung rakyat dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung dilaksanakan melalui penyampaian pendapat secara terbuka oleh rakyat atau referendum (pemungutan suara) untuk mengetahui kehendak rakyat.
b). Demokrasi Tidak Langsung/Perwakilan
adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan melalui pelibatan wakil rakyat terpilih dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Dalam demokrasi tidak langsung/ perwakilan, rakyat menyampaikan kehendaknya melaluiwakil rakyat sebagai penyalur aspirasi dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan.

E.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka presiden mengeluarkan Dekrit presiden :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden.
2. Terbatasnya peran partai politik.
3. Berkembangnya pengaruh PKI.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4.Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.Terbatasnya peranan pers

Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

F.Mengembangkan sikap demokrasi
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h. Menggunaka kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.

KESIPULAN:Negara Indonesia menganut system demokrasi yang berideologi PANCASILA.yang bernilai Ketuhanan yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap,Persatuan Indonesia,kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat  Kebijaksanaan Dalam Prmusyarawatan Pewakilan,Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Daftar pustaka:
http://husainnur.wordpress.com/2011/04/04/mengembangkan-sikap-demokrasi.





Minggu, 20 Februari 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Untuk memahami tentang tujuan pendidikan nasional di Indonesia, maka kita terlebih dahulu harus memahami defenisi dari pendidikan, pendidfikan nasional, dan sistem pendidikan nasional. Defenisi tentang ketiga point tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 .
3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional .
Berdasarkan defenisi tersebut diatas, maka dapat kita pahami bahwa sistem pendidikan nasional indonesia merupakan suatu keseluruhan usaha sadar yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik bagi peranannya di masa yang akan datang, dengan berpedoman pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain, semua kegiatan dan arah pendidikan di Indonesia berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, tujuan pendidikan nasional Indonesia juga berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan acuan dalam penentuan tujuan pendidikan nasional indonesia adalah:
1. UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
2. Pasal 31, ayat 5
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
3. Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Berdasarkan penjabaran undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya pendidikan nasional Indonesia bertujuan untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam hal ini bukan hanya sekedar mengembangkan kemampuan intelektual para peserta didik, tetapi juga mengembangkan para peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak yang mulia, memiliki kreatifitas yang tinggi, mandi, bertanggung jawab, serta menjadi warga negara yang demokratis. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan juga didukung dengan berbagai teknologi yang disediakan pemerintah untuk memaksimalkan pencapaian tujuan pendidikan nasional, sehingga para peserta didik juga diarahkan untuk memiliki kekuatan dan kemampuan dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin berkembang.
Adapun objek yang dimaksud dalam kalimat “Mencerdaskan Kehidupan bangsa” adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, dalam penyelenggaraannya, pendidikan nasional ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang perbedaan suku, agama, dan adat istiadat. Dengan terselenggaranya sistem pendidikan nasional yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka bangsa Indonesia akan tumbuh menjadi bangsa yang semakin dihargai oleh bangsa-bangsa lain di seluruh dunia.
Untuk mengetahui cara yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, maka kita harus berbicara tentang Visi dan misi pendidikan nasional tersebut. Visi dan misi pendidikan Nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan. Visi menyangkut hal apa yang ingin dicapai (dengan mengacu pada tujuan pendidikan nasional pada UU no.20/2003), sedangkan misi menyangkut hal-hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan/mencapai visi yang telah ditetapkan. Visi dan Misi pendidikan nasional adalah sebagai berikut:
1. Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebaga pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
2. Misi Pendidikan Nasional
a. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
c. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
d. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
e. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
PENDIDIKAN KARAKTER
Untuk memahami tentang pendidikan karakter, maka terlebih dahulu harus dipahami tentang “apa itu karakter?” dan “Apa itu pendidikan karakter?.” Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat. SedangkanPendidikan karakter merupakan suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.
Untuk pencapaian tujuan nasional, maka proses pendidikan harus diselenggarakan secara sistematis untuk dapat memaksimalkan hasil yang dicapai. Hal ini berkaitan dengan pendidikan karakter terhadap siswa agar mereka mampu bersaing, beretika, bermoral, sopan santun, dan berinteraksi dengan masyarakat. Pendidikan karakter sangat penting agar peserta didik memiliki mental pekerja keras, pantang menyerah, dan juga bermental seorang pemenang. Berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat, ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20 persen oleh hard skill dan sisanya 80 persen oleh soft skill. Bahkan orang-orang tersukses di dunia bisa berhasil dikarenakan lebih banyak didukung kemampuan soft skilldaripada hard skill. Hal ini mengisyaratkan bahwa mutu pendidikan karakter peserta didik sangat penting untuk ditingkatkan.
Pembinaan karakter sebenarnya termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan oleh peserta didik dalam kurikulum yang berlaku sekarang, yaitu KTSP. Permasalahannya, pendidikan karakter di sekolah selama ini baru menyentuh pada tingkatan pengenalan norma atau nilai-nilai, dan belum pada tingkatan internalisasi dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya, pendidikan karakter bagi para peserta didik tidak terlaksana secara maksimal. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kesesuaian dan mutu pendidikan karakter, Kementerian Pendidikan Nasional mengembangkan grand design pendidikan karakter untuk setiap jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan. Grand design menjadi rujukan konseptual dan operasional pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian pada setiap jalur dan jenjang pendidikan. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dikelompokan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
BIOBLIOGRAPHY